Home / Politik & Hukum / Agar Tidak Meronta, Selain Diikat Pelaku Sumpal Mulut, Dimasukan Ke Karung Lalu Dijual Rp. 600 Ribu
IMG-20210106-WA0017

Agar Tidak Meronta, Selain Diikat Pelaku Sumpal Mulut, Dimasukan Ke Karung Lalu Dijual Rp. 600 Ribu

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkap pencurian Ternak di Sejumlah kecamatan, rabu (06/01/21).

Yang menjadi sasaran para pelaku ini Kandang ternak yang berada jauh dari pemukiman. Selain diikat, ternak jenis kambing dan domba juga disumpal mulutnya. Agar tidak meronta, dan dimasukan karung.

Para pelaku spesialis ternak ini sudah meresahkan para petani, diketahui pelaku berjumlah Empat orang, masing masing berinisial AR alias KT (40), IS alias KL (29) serta WW (50) dan JG (45) asal Kabupaten Garut.

“Komplotan ini sudah mencuri di beberapa tempat ada enam kambing dan domba yang dicuri,”Kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis Rabu (06/01/21).

awal kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sejumlah pria. Mereka kerap keluar malam dari kontrakanya di wilayah Mangunreja.

“Setelah mendalami informasi dari warga kemudian dilakukan penyelidikan, lalu identitas pelaku kita kantongi. Kami lakukan penelusuran jejak pelaku ketika akan melakukan aksinya di seputaran jalan Raya Salawu,”ungkap Hario.

BACA JUGA   Siti Mufatahah Gandeng OJK Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Dan Investasi Ilegal

Para Pelaku menjual ternak curian di Pasar Wanaraja Garut seharga Rp.600 ribu rupiah perekor. Hasil pengembangan, Pelaku ternyata menggunakan sepeda motor curian untuk mencuri Ternak. Mereka juga kerap mencuri motor yang sembarangan diparkir.

“Diketahui para pelaku merupakan spesialis pencurian ternak dan sepeda motor. Mereka mencuri motor di dua lokasi TKP, termasuk satu lokasi di seputaran jalan Raya Salawu. Ada tiga kendaraan bermotor yang dicuri” jelas Hario. 

Barang bukti yang diamankan, Tali tambang, Karung, bambu serta dua sepeda motor, satu obeng warna merah, kunci later Y dan satu buah mata obeng yang dilancipkan. Dan barang bukti pencurian hewan yaitu karung, tali tambang dan slot kunci. 

“Para pelaku melakukan aksinya siang dan sore, para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara,” tambah dia. (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *